JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: 271 Perwira Polri Dimutasi, Boy Rafli Kepala BNPT, Argo Yuwono Kadiv Humas
Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.