Viral Seorang Ibu di Sangihe Mendekam di Penjara Bersama Anak, Ini Faktanya

Subhan Sabu, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2020 14:09 WIB
Foto: Ist
Share :

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencari solusi terhadap para penambang PETI melalui program dari Pemda melalui program padat karya.

"Jadi isu yang berkembang di Medsos bahwa Polres menahan Ibu dan anaknya yang masih berumur 2 tahun itu tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," tegas Kapolres Sangihe.

Jull sendiri sudah menghapus postingannya, dan mengatakan bahwa Ibu dan anak balitanya kini berada ruang tahanan di Polsek Tahuna.

Hari ini telah dilakukan koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sangihe, LPA Sangihe dan Polres Sangihe. Dalam koordinasi tersebut dijelaskan duduk persoalannya, bahwa si Balita AM (2) memang tidak ingin pisah dengan ibunya pada saat sang Ibu ditetapkan untuk ditahan.

Karena terus merengek sang Ibu meminta izin kepada petugas yang membawanya ke Polsek Manganitu sebagai tahanan titipan, supaya anaknya tidur dengannya di dalam sel semalam, karena suaminya harus pulang ke desanya Binebas untuk mengambil baju dan keperluan lain. Besoknya balita AM sudah dijemput pulang lagi oleh bapaknya.

"Postingan saya kemarin sesungguhnya tidak berniat mempermalukan atau menyinggung pihak manapun. Hanya bermohon agar bagi pihak berwenang memikirkan kebijakan yang arif bagi si ibu dan anaknya. Bagi pihak yang merasa tersinggung, saya mohon maaf," ujar Jull

Jull juga menghaturkan terima kasih dan apresiasi terhadap 6.458 komentar dan 2.825 netizen yang membagikan unggahannya. Begitu besarnya atensi dan kepedulian publik agar sang ibu dan anak ini bisa mendapatkan kebijaksanaan aparat penegak hukum.

"Semua komentar baik yang mendukung dan nyinyir saya haturkan terima kasih," jelasnya.

Jull menjelaskan persoalan hukum yang menjerat FN (40) sesuai info dari suaminya adalah tersangkut kasus tambang tanpa izin di desa Binebase. FN memiliki tanah yang berlokasi di Tanah Mahamu yang ukurannya sekitar 70 x 100 meter yang disewakan kepada pihak lain untuk ditambang, dan yang bersangkutan mendapat pembagian hasil.

Pada saat penertiban oleh aparat kepolisian tertangkap banyak masyarakat dari beberapa kampung termasuk pemilik lahan. FN termasuk yang dijemput oleh petugas di rumahnya, dan ditetapkan untuk ditahan sejak Senin 27 April 2020 oleh Polres Sangihe.

Sekarang ini, balita AM (anaknya) berada di luar di desa Lesa di bawah pengasuhan keluarganya dan hanya sesekali menjenguk ibunya, seperti halnya terjadi juga hari ini. Anak tersebut terus merengek minta bertemu ibunya.

"Untuk penegakan hukum tentu saja adalah kewenangan absolut aparat penegak hukum. Tetapi untuk dan atas nama kemanusiaan, di tengah ancaman Covid-19 saya masih terus bermohon agar ada kebijakan seperti pengalihan menjadi tahanan kota atau wajib lapor atau tahanan rumah agar suami dan keluarganya tidak selalu keluar rumah demi menjenguk isterinya atau sekadar memenuhi kerinduan anaknya untuk menemui ibunya," pungkas Jull

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya