"Tapi kalau kita cermati, sejak awal memimpin, Gubernur Anies menyatakan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka. Khusus menyikapi arus balik juga tidak ada operasi yustisi untuk menghalangi pendatang dari luar kota yang ingin mengadu nasib," ujarnya.
Ia menilai aturan tersebut digodok Pemprov DKI Jakarta demi memutus mata rantai persebaran covid-19. Pasalnya, Jakarta saat ini masih menjadi episentrum virus corona, meskipun sudah mulai melandai.
"Kondisi saat ini di mana pandemi covid-19 sedang melanda dunia, Jakarta memang kota yang paling rentan terpapar. Dalam hal ini, gelombang pertama wabah belum selesai, kalau tidak ada langkah antisipasi arus balik bisa menjadi potensi serangan wabah gelombang kedua," bebernya.
Baca juga: Golkar Minta Anies Perjelas Aturan Larangan Orang Datang ke Jakarta