JAKARTA – Pria berinisial JP (48), pelaku penculikan anak di Bekasi, Jawa Barat dijerat Pasal 332 KUHP tentang kasus penculikan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Ini adalah kasus penculikan anak di bawah umur, dengan tersangka JP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).
Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dijerat pasal tersebut karena diduga membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua atau wali dan perbuatan cabul terhadap anak.
Selain itu, polisi juga akan mengembangkan ke kasus tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor. Pengembangan kasus ini terkait dengan dua sepeda motor yang disita dengan plat nomor kendaraan diduga palsu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Paedofil Penculik Anak di Bekasi
JP yang memiliki nama palsu AS ditangkap saat sedang menyamar sebagai sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi. Petugas kemudian menemukan dua anak perempuan, RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13) yang merupakan korban penculikan di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada Selasa, 12 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB.