Paedofil Penculik Anak di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 16:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Korban RTH diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedangkan JNF diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura mengajak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya. Namun, setelah menculiknya pelaku menggunakan RTH untuk mencari korban-korban yang baru. Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjanjikan diberi sepeda motor.

Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual. Baca Juga: Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam bernomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian; dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua (H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu, serta satu jaket ojek online. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya