Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal putusan praperadilan tersebut. Pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan sampai menerima salinan putusannya karena tadi hanya diomongkan secara lisan," ujar dia, via ponselnya.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Cirebon, BPOM Sita 1.000 Kardus Berisi Kosmetik dan Dokumen
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat BBPOM pada 24 Februari 2020 menggeledah PT. Ratu Cantik Emelda di Jalan Walet Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Saat itu, tim menyegel dan menyita kosmetik diduga ilegal dan tidak ada izin edar.
Dari penyegelan tersebut, Erick ditetapkan tersangka oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Dia ditetapkan tersangka oleh BBPOM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SKPT/01/III/2020/BBPOM-PPNS, tanggal 05 Maret 2020.
(Khafid Mardiyansyah)