Soal Dana Hibah, Eks Aspri Imam Nahrawi Sebut Nama Achsanul Qosasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 23:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran dana kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. 

Ulum menyebut keduanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

Mulanya, penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johny Awuy (Bendahara KONI).

"Saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui," kata Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.  

Baca juga: Cegah Mudik Lebaran, Polri Perketat Pengawasan di Pos Penyekatan & Jalur Tikus

Pertemuan itu kata Ulum, dilakukan pada bulan Januari hingga Februari. Disana mereka berbicara perihal temuan BPK dan Kejagung terkait anggaran Kemenpora. 

"Bulan Januari-Februari saya ditemui Lina sama Hamidy bahwa ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan. Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara kalau nanti saya diminta sebutkan, saya sebutkan namanya," terangnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya