2 Ormas Bentrok di Depok, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 19:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: 5 Korban Bentrokan Polri dan TNI Dievakuasi ke Jayapura

Sebelumnya, bentrokan dua kelompok Ormas terjadi di beberapa titik yakni, Jalan Gas Alam, Pekapuran, dan di Gang Nangka, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 14 Mei 2020, malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya