“Personel akhirnya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dalam penyisiran itu anggota kita kembali menemukan sisa barang bukti yang disembunyikan tersangka di dekat semak belukar dipinggir sungai sebanyak 51 paket besar, sehingga total keseluruhan BB narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” tutur Kapolres.
Selain menangkap tersangka, Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan satu mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga : Polres Jaksel Tangkap Pria Nekat Tanam Ganja di Dalam Rumah
(Erha Aprili Ramadhoni)