Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 Baby Lobster Senilai Rp4,2 Miliar
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang terduga tersebut hanya sebagai sarana pengangkut.
"Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," tandasnya.
(Hantoro)