Petugas Gagalkan Penyelundupan 4 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 09:14 WIB
Kepala Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
Share :

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 Baby Lobster Senilai Rp4,2 Miliar 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang terduga tersebut hanya sebagai sarana pengangkut.

"Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," tandasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya