PADANG - Sebanyak 12 orang narapidana asimilasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kembali ditangkap jajaran Polda Sumbar lantaran melakukan tindakan pidana. Mereka kembali terlibat kasus pencurian dan kasus tindak pidana penganiayaan.
“Napi asimilasi yang ditangkap tersebut dilakukan Polresta Padang sebanyak tujuh orang dan Polres Sijunjung lima orang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (18/5/2020)
Stefanus menambahkan, untuk di polres kabupaten/kota selain Padang dan Sijunjung, belum terdapat tindakan penangkapan terhadap narapidana asimilasi. Diharapkan wilayah lainnya itu gangguan kamtibmas terjaga dan dapat diminimalisir.
Secara keseluruhan, kata Satake, gangguan kamtibmas di wilayah Sumbar memang cenderung menurunkan. Sejak Januari hingga April 2020, hanya terdapat 4.103 kasus tindak pidana yang diungkap, mayoritas aksi pencurian.
“Saat ini, rata-rata kasus yang mendominasi itu pencurian, saya belum dapat, ini hanya umum aja,” pungkasnya.
Sementara data yang diperoleh Okezone.com di Polresta Padang mencatat ada tujuh kasus sejak April hingga Mei 2020.
Kasus Pencurian Gadget Tetangga
Polisi meringkus FD (26), seorang pria yang diduga mencuri gadget milik tetangganya sendiri di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar. FD baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang karena mendapat asimilasi dalam pencegahan penyebaran covid-19. Dia ditangkap polisi pada Selasa, 14 April 2020 malam.