JAKARTA – Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian keterangan tertulis Kemenkuham pada Selasa (19/5/2020).
(Baca Juga: Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell)
Berdasarkan hasil pengawasan, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.
Habib Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.