“Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” demikian lanjutan rilis tersebut.
Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral yang dapat dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Asimilasi, Habib Bahar Bakal Jalani Hukuman Setahun Lima Bulan Lagi
Kemudian Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.