Ini Daftar Pelanggaran Habib Bahar yang Membuatnya Ditangkap Kembali

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 10:26 WIB
Habib Bahar. Foto: Okezone
Share :

“Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” demikian pernyataan Kemenkumham.

Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Baca Juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas

Sebelumnya Habib Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap anak. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara, selanjutnya mendapat asimilasi usai menjalani setengah hukumannya. Namun kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. (abp)

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya