Baca Juga : Soal Shalat Idul Fitri Berjamaah, Menag Minta Masyarakat Taati UU Kekarantinaan
Razi berujar, kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif dilarang oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hendaknya kita semua taat dengan aturan UU 6/2018 no tentang Kekarantinaan Kesehatan yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti," ucapnya usai rapat terbatas 'Persiapan Idulfitri 1441 H' melalui telekonferensi.
(Angkasa Yudhistira)