JAKARTA - Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu tahun lima bulan, setelah melanggar ketentuan asimilasi terkait hukuman yang tengah menjeratnya.
Sedianya, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu telah menjalani setengah dari masa tahanan dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan berhak mendapatkan asimilasi.
Habib Bahar telah menjalani pembebasan bersyarat pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu. Namun, Habib Bahar kembali dijebloskan ke jeruji besi karena isi ceramahnya yang beredar di media sosial (medsos).
"(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas
Saat ini, Habib Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dijemput polisi pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Habib Bahar pun masih didampingi tim kuas hukumnya di Lapas Gunung Sindur tersebut.