PURBALINGGA - Polisi membongkar kasus produksi dan penjualan petasan melalui sistem online di Purbalingga Jawa Tengah. Dari tangan ketiga pelaku, berhasil disita ribuan petasan berbagai ukuran termasuk baha-bahan pembuatannya.
Penjual petasan secara online yaitu SY (37) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga dan TS (26) warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Sedangkan seorang pembuat petasan yaitu MD (35) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan dari penjual maupun pembuat petasan yakni sekira 2.500 butir petasan yang terdiri dari petasan biasa dan petasan yang sudah direnteng. Selain itu, diamankan juga obat petasan dan bahan pembuatnya serta ratusan selongsong petasan siap isi.
Mereka mengaku menjual petasan secara online melalui media sosial Facebook. Setelah ada pembeli dan disepakati harga, barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan. Setelah sampai, barang diserahkan dan pembelinya membayar uang sesuai kesepakatan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi di bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. Tujuannya agar masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, Selasa (19/5/2020).