Dapat SK Menkumham, Gelora Indonesia Resmi Jadi Parpol Berbadan Hukum

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 05:59 WIB
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI sebagai badan hukum partai politik. SK itu didapat Partai Gelora usai proses verifikasi administratif dan faktual.

“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham ke Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. “Mohon doanya,” ucapnya.

SK pengesahan Partai Gelora sebagai badan hukum partai politik dikeluarkan Kemenkumham RI pada 19 Mei 2020.

Awalnya Partai Gelora telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 Maret 2020,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya