Keesokan harinya, Minggu 3 September 2017 keluarga korban membawa paksa terangka ke Polsek Pondok Aren. Karena belum membuat laporan resmi dan mengetahui kebenaran kasusnya, pihak kepolisian meminta keluarga korban membuat laporan terlebih dahulu. Namun saat proses itu, tersangka memanfaatkannya untuk melarikan diri melalui jendela.
"Jadi pihak keluarga ini sempat komplain, kok tersangkanya dibiarkan kabur. Lah kan saat itu belum ada pemeriksaan apa-apa, belum ada laporan resmi, artinya petugas belum mengetahui adanya kasus penganiayaan itu. Jadi saat itulah tersangka ini mencari celah untuk kabur meninggalkan kantor polisi," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta Polisi Tembak Babinsa TNI, Berawal dari Tepergok Selingkuh
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, hasil visum et repertum, seunit Handphone warna putih, dan 1 celana panjang jeans warna putih. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban, karena korban jalan dengan suami tersangka," tukas Afroni.
(Abu Sahma Pane)