“Pemindahan Habib Bahar tidak pernah diberitahukan ke kuasa hukum, begitu juga keluarganya. Jelas ini tindakan sewenang-wenang,” katanya kepada Okezone pada Kamis 21 Mei 2020.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Lengkap Kemenkumham soal Habib Bahar Ditangkap Lagi
Lalu Reynhard dalam rilisnya mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan. Tim menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :
1. Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
2. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :