- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Habib Bahar
(Abu Sahma Pane)