Baca juga: Terbang ke Jakarta Tanpa Hasil Swab PCR, Penumpang Pesawat Bakal Dikarantina
“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur Praja yang selama ini melakukan karantina di kampus,” sambung Neta.
IPW berharap Mendagri segera mengambil tindakan tegas terhadap Rektor IPDN. Sebab, apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain melanggar ketentuan Pemerintah pusat, juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020.
“Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candradimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan Pemeritah. IPW menyayangkan sikap para Praja tersebut, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan Pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, IPW meminta Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara ini memiliki izin atau tidak.
(Qur'anul Hidayat)