“Karena mengingat seorang anggota Polri tentu dari Propam Polda juga melakukan pemeriksaan terhadap korban (Kapolsek),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (27/5/2020).
Dia menyatakan, meski sebagai pegendara yang menabrak rumah warga hingga mengakibatkan dua nyawa melayang, namun Kapolsek juga disebut sebagai korban. Sementara pemeriksaan untuk mengetahui faktor kelalaian atau kesengajaan.
“Kalau kecelakaan itu semuanya korban. Karena tidak ada seorang pun yang mau celaka,” terangnya.
“Untuk anggota Polri masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Apakah ada unsur kelalaian atau ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, Polres Rembang memberikan santunan kepada keluarga korban termasuk biaya perbaikan rumah. “Kemudian membantu proses pemakaman, takziah setiap hari, kemudian proses asuransi juga akan dibantu,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)