Terbangkan Balon Udara Liar Bakal Dipenjara 2 Tahun

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Penerbangan balon udara saat lebaran menjadi tradisi di Ponorogo, Jawa Timur. Namun kepolisian telah melarang kegiatan tersebut. Pasalnya, balon udara dapat mengganggu penerbangan, kebakaran, hingga merusak listrik PLN.

 Baca juga: Polisi Kerahkan Drone untuk Buru Balon Udara Liar

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar itu.

"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya