JAKARTA - Penerbangan balon udara saat lebaran menjadi tradisi di Ponorogo, Jawa Timur. Namun kepolisian telah melarang kegiatan tersebut. Pasalnya, balon udara dapat mengganggu penerbangan, kebakaran, hingga merusak listrik PLN.
Baca juga: Polisi Kerahkan Drone untuk Buru Balon Udara Liar
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar itu.
"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).