Terbangkan Balon Udara Liar Bakal Dipenjara 2 Tahun

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

 Baca juga: Patroli Sejak Subuh, Polres Ponorogo Amankan 30 Balon Udara

Kata dia, pihaknya tengah menyelidiki terkait penyumbang dana dan pembuat balon udara liar tersebut. Diketahui, polisi telah menggagalkan penerbangan di sejumlah persawahan di Ponorogo.

"Ada 30 balon yang berhasil disita, kami juga telah menangkap pembuat balon udara dan petasan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya