JAKARTA - Seorang mantan perwira polisi Minneapolis telah ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan setelah kematian seorang pria kulit hitam tidak bersenjata dalam tahanan di Amerika Serikat (AS).
Derek Chauvin, yang berkulit putih, terlihat dalam rekaman video sedang menginjak leher George Floyd, 46 tahun, dengan menggunakan lututnya, hari Senin lalu.
Dia dan tiga aparat polisi Minneapolis lainnya telah dipecat terkait kasus kematian Floyd, yang berkulit hitam.
Laporan lengkap hasil pemeriksaan kesehatan dari George Floyd belum diumumkan, tetapi materi pengaduan menyatakan bahwa pemeriksaan postmortem tidak menemukan bukti adanya "traumatic asphyxia atau cekikan". Demikian dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Baca juga: Redam Unjuk Rasa Kematian George Flyod, Trump: Militer Dapat Dikerahkan dengan Cepat
Hasil pemeriksaan sementara mencatat bahwa riwayat kondisi jantung George Floyd dan kombinasi dari "minuman keras atau obat-obatan (intoxicant) di tubuhnya" dan tindakan petugas polisi "kemungkinan berkontribusi pada kematiannya".
Laporan itu mengatakan bahwa Derek Chauvin, sang aparat polisi, menekan leher Floyd dengan menggunakan lututnya selama delapan menit dan 46 detik