Sementara pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Desa Proyonanggan Utara, Batang, Jawa Tengah. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
Amat Faturahman alias Uuk mengatakan, kelompoknya bertugas menarik kendaraan yang pemiliknya menunggak kredit pembayaran.
“Kami memang sebagai debt collector dari memang bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” ujar Uuk.
(Fahmi Firdaus )