PEKALONGAN - Suasana menegangkan terjadi saat sejumlah tersangka pelaku perampasan truk bernopol G 1508 ND, di pintu Tol Kalikangkung Semarang dikejar oleh polisi. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” ujar Poniman, Sabtu (30/5/2020).
Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 /363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.