Meski Sudah Dilarang, Sejumlah Warga Masih Terbangkan Balon Udara

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 12:21 WIB
Foto: iNews
Share :

Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Liar Bakal Dipenjara 2 Tahun

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar.

"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya