"Saat ini begitu masifnya aplikasi video conference dan video streaming berlangganan yang banyak digunakan individu, komunitas, korporasi, dan institusi. Pandemi Covid-19 juga telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual," kata Darivanto dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2020).
Danrivanto menegaskan, seharusnya legislasi penyiaran, film dan periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan film atau video streaming. Sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"New Normal adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial. Namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual," papar Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini.
Selain itu, dengan adanya aturan mengikat, kualitas isi siaran atau video berbasis internet bisa terhindar dari pornografi, kekerasan, kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya.
(Fetra Hariandja)