Dua dari tiga orang yang hilang itu pada April lalu meloncat dari atas kapal ikan China ke perairan Selat Malaka. Hingga kini nasibnya tidak diketahui.
Pemerintah Daerah Diminta Awasi Ketat Perusahaan Pengirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Untuk menekan pengiriman pekerja migran ke luar negeri, Abdi Suhufan mendesak pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat perusahan-perusahaan yang terindikasi mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, harus dikenakan sanksi hukum yang berat terhadap para pelaku perdagangan manusia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki kasus yang menimpa Reynalfi dan Andri.
ABK WNI bekerja di kapal penangkap ikan China. (Foto: BBC)
Judha belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut masih ada sepuluh awak kapal asal Indonesia di kapal ikan Lu Qian Yuan Yu 901 berbendera China.
"Kita kan sedang melakukan pendalaman terhadap dua orang ini (Reynalfi dan Andri). Kita sedang minta konfirmasinya. Saya belum bisa memberikan jawaban karena ini masih dugaan. Kita dalami dulu. Nanti kita tindak lanjuti dari hasil penyelidikan kita," ujar Judha.
Judha menekankan dalam beberapa kasus sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah China. Isinya meminta penyelidikan hingga tuntas terhadap kasus-kasus awak kapal asal Indonesia yang menjadi korban perbudakan sekaligus perdagangan orang.
(Rahman Asmardika)