Diduga Menghina Kiai di Medsos, Mamah Muda Ditangkap

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 23:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SURABAYA - Seorang mamah muda berinsial UZ (28) ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, diduga menghina salah satu kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan ujaran kebencian ini dilontarkan ibu rumah tangga (IRT) asal Pamekasan itu melalui media sosial Facebook (FB). UZ menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain.

“Tersangka di akunnya menggunakan nama Suteki dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya