Menurut Truno, konten ujaran kebencian dari tersangka berpotensi memicu konflik sosial. Kasus ini bermula, kata dia, saat UZ berkomentar di grup FB Pamekasan Hebat.
Tepat pada 6 Juni, UZ mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari sebuah media berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.
“Tersangka mengomentari dua postingan ini dengan tiga pendapat kontroversi,” terangnya.