Dinyatakan Bersalah, Pimred Rappler Maria Ressa Terancam 6 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 10:23 WIB
Pemimpin Redaksi Rappler, Maria Ressa. (Foto: Reuters)
Share :

Pencemaran dunia maya adalah salah satu dari banyak tuntutan hukum yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler yang telah menarik perhatian global tentang media yang bebas dan terbuka di negara Asia Tenggara.

BACA JUGA: Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Maria Ressa Kembali Ditangkap

Lisensi operasi Rappler dibatalkan pada 2018 atas dugaan pelanggaran kepemilikan asing, dan media itu juga berurusan dengan kasus yang melibatkan dugaan penggelapan pajak. Kedua kasus sedang berlangsung.

Pengawas media mengatakan dakwaan terhadap Ressa dibuat-buat dan ditujukan untuk mengintimidasi mereka yang menentang pemerintahan Duterte, khususnya tindakan kerasnya yang mematikan terhadap obat-obatan terlarang.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya