WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (16/6/2020) menandatangani perintah eksekutif untuk mereformasi kepolisian, di tengah protes anti-rasisme dan kebrutalan polisi yang masih berlanjut di negara itu.
"Mengurangi kejahatan dan meningkatkan standar bukanlah tujuan yang berlawanan," ujar Trump di Gedung Putih sebelum menandatangani dokumen yang berjudul "Safe Policing for Safe Communities” atau “Kepolisian yang Aman bagi Komunitas yang Aman."
Diwartakan VOA, perintah itu akan mendorong “kepolisian nasional menerapkan standar profesional tertinggi untuk melayani komunitas mereka. Standar-standar ini setinggi dan sekuat yang ada di Bumi,” ujar presiden.
Langkah itu juga meminta lembaga sertifikasi melatih petugas tentang teknik meredam ketegangan dan penggunaan standar kekuatan.
Trump tidak membahas kaitan rasisme yang sistemik dengan kebrutalan polisi, isu yang dikutip demonstran di seluruh negeri.
Jajak pendapat menunjukkan masyarakat khawatir akan respon penegak hukum yang brutal.
Pejabat pemerintah Trump menolak penilaian bahwa penegak hukum Amerika rasis secara endemis.
(Rahman Asmardika)