JAMBI - Polda Jambi akan menindak tegas para pelaku yang nekat melakukan perluasan lahan dengan cara membakar atau dibakar lahannya pada masa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, jika perusahaan tersebut tidak menyediakan peralatan pemadam karhutla bisa menjadi satu kelalaian maka akan diproses hukum.
Demikian ditegaskan Direktrur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi Senin, (22/6/2020).
"Saya sudah minta kepada setiap perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi, agar dalam rangka mencegah terjadinya karhutla, perusahaan diwajibkan untuk menyiapkan peralatan pemadam karhutla karena hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla di Jambi," tandasnya.
Diakuinya, saat ini Polda Jambi terus berupaya melakukan antisipasi terjadinya karhutla. Disamping itu, untuk menekankan terjadinya karhutla perusahaan harus siapkan peralatan pemadamannya serta diminta untuk pemasangan CCTV.