MA Menangkan Pemprov DKI Soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 00:16 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengembang Pulau H yakni PT Taman Harapan Indah. Dalam perkara ini, PT Taman Harapan Indah dan Gubernur Anies sama-sama mengajukan kasasi.

MA memutuskan menolak kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies. Adapun perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya