Ia mengatakan, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi.
Seperti diketahui, gugatan izin reklamasi Pulau H bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.
Dalam SK tersebut, mantan Mendikbud itu mencabut izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. Tak terima dengan kebijakan DKI, PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H dan meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.