JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis istri terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Fitria Diana alias Fitria Andriana 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.
(Baca juga: Abu Rara, Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).