“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun,"sambungnya.
Vonis terhadap Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
(Fahmi Firdaus )