Istri Pelaku Penusuk Wiranto, Fitria Diana Divonis 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 15:33 WIB
foto: ist
Share :

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun,"sambungnya.

Vonis terhadap Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya