Dikatakan Nefra, Puspom TNI AD telah memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap korban Serda Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), Yakini akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.
“TNI AD mendorong Puspom TNI TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )