Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 19:20 WIB
Imam Nahrawi. (Foto : Sindo)
Share :


Baca Juga : Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim berpandangan, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya