Undang-undangan itu menuai kecaman keras dari dunia internasional, terutama negara-negara Barat, dan memicu demonstrasi di Hong Kong sejak diumumkan oleh Beijing pada Mei.
Diwartakan Reuters, rancangan undang-undang itu tidak diumumkan kepada publik sebelum disahkan, yang berarti sebagian besar orang di kota itu tidak akan melihat rincian langkah-langkah yang sekarang harus mereka patuhi. Media pemerintah diprediksi akan memublikasikan rincian undang-undang itu di hari yang sama.
China mengatakan undang-undang diperlukan untuk mengatasi kerusuhan dan ketidakstabilan di kota dan menolak kritik sebagai campur tangan dalam urusannya. Namun, aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong menyebut undang-undang itu akan menjadi “akhir dari Hong Kong”.
BACA JUGA: Demonstrasi Pecah di Hong Kong Memprotes UU Keamanan Usulan China
"Ini menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya," kata Wong di Twitter.