HONG KONG - China pada Selasa (30/6/2020) mengesahkan undang-undang keamanan kontroversial yang memberikannya kewenangan baru atas Hong Kong, memicu kekhawatiran akan perubahan radikal di bekas koloni Inggris tersebut.
Bulan lalu China mengejutkan Hong Kong saat mengumumkan akan mengkriminalisasi tindakan suberversi, separatisme, terorisme, atau kolusi dengan pihak asing. Langkah itu diambil setelah Hong Kong diguncang rangkaian protes tahun lalu, yang dipicu oleh undang-undang ekstradisi.
Para kritikus mengatakan undang-undang baru ini menjadi ancaman yang lebih besar terhadap identitas Hong Kong. Banyak yang memperingatkan bahwa undang-undang keamanan nasional ini akan merusak kebebasan independensi Hong Kong dan kebebasan unik yang saat ini dinikmati di kota itu dan tidak terlihat di daratan China.
BACA JUGA: Pemimpin Hong Kong: UU Keamanan Nasional Tak Ancam Prinsip "Satu Negara Dua Sistem"
Hong Kong dikembalikan ke China dari kontrol Inggris pada 1997, tetapi berdasarkan perjanjian khusus yang menjamin hak-hak tertentu di wilayah otonomi itu selama 50 tahun.