Menkumham Sebut Djoko Tjandra Bukan DPO Interpol Sejak 2014

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 19:10 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan terpidana buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol sejak tahun 2014. Karena itu Djoko Tjandra bisa saja masuk ke Indonesia lantaran sudah tidak lagi masuk dalam DPO interpol.

"Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya pun, dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Disinggung mengenai Djoko Tjandra yang dikabarkan mengganti identitas, Yasonna enggam menanggapi. Dia menegaskan jajarannya sedang fokus mencari keberadaan buronan tersebut.

"Kita enggak taulah, makanya lagi diteliti," tuturnya.

Namun, Yasonna menegaskan pemerintah bakal berupaya menangkap buronan Djoko Tjandra, salah satunya dengan membentuk tim gabungan dengan Kejaksaan Agung untuk mengecek kabar kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya