PEKANBARU - Satuan Reskrim Polsek Siak, Riau menangkap pencuri keramik cagar budaya peninggalan zaman Belanda. Pelaku diketahui bernama Joprizal. Polisi menyita sebanyak 334 keping kemarik. Barang yang dicuri warga Siak itu, berusia 100 tahun yang merupakan peninggalan zaman Belanda.
"Tersangka dan barang bukti keramik yang diambil sudah kita amankan," kata Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kamis (2/7/2020).
Pencurian di Cagar Budaya Controller Kecamatan Siak diketahui saat Dinas Prasana Umum Turakim setempat berencana melakukan pemugaran di sana pada 8 Juni 2020. Saat melakukan pembugaran di Cagar Budaya Controller, tim melihat lantai keramik sudah dirusak dan sebagian hilang.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Joprizal, warga Siak dan menyita barang bukti keramik yang belum sempat dijual tersangka.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya adalah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen.