"Hari ini kita periksa dia (Kadis Kebudayaan Riau) sebagai saksi dalam kasus ini," tukasnya.
Kepada tersangka Joprizal, polisi menjerat dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, Sejarawan Kabupaten Siak, OK Nizami Jamil mengatakan, bahwa Cagar Budaya Controller saat ini dulunya adalah Kantor Perwakilan Belanda di Siak. Karena usianya yang sangat tua, bangunan yang berada di kedung tangsi (penjara) Belanda dijadikan cagar budaya.
"Kita sangat menyayangkan pencurian disana. Itukan situs sejarah yang tidak ternilai harganya," imbuhnya.
(Awaludin)