JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK), yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2020. Kejaksaan mengaku akan menangkap Djoko setibanya di PN Jaksel.
"(Saat tiba) Sebelum sidang harus ditangkap. Kalau (Djoko Tjandra) eksekusi, tangkap," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Jaksa Tegaskan Djoko Tjandra Saat Ini Berstatus Buronan
Setelah dilakukan penangkapan, namun Djoko Tjandra akan diberikan hak untuk mengikuti jalannya sidang peninjaun kembali (PK). Namun Djoko harus menjalani masa hukuman selama dua tahun bedasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.