"Silahkan setelah (ditangkap) mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," jelasnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Tak Hadir, Sidang PK Korupsi Cassie Bank Bali Kembali Ditunda
Bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan Djoko selaku pemohon PK hadir di pengadilan. Kecuali Djoko tengah menjalani masa tahanan.
"(Djoko) harus hadir, kalau tidak hadir harusnya (PK) ditolak," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan pada Djoko untuk menjadwalkan sidang PK pada Senin, 20 Juli 2020. Kesempatan itu diberikan setelah dua kali persidangan Djoko mangkir dengan alasan sakit.
(Awaludin)