Tiga Eks Pegawai KPP MMA Divonis 3 & 5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 21:09 WIB
Suasana ruang sidang perkara korupsi pajak (Foto : Sindonews.com/Raka)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, masing-masing selama tiga dan lima tahun penjara.

Ketiganya ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Hadi dan Jumari divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Naim divonis lebih berat yakni lima tahun bui dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman bagi ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut Hadi dan Jumari dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Naim dituntut enam tahun bui dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis mengungkapkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : KPK Dalami Transfer Fee pada Kasus PT Dirgantara Indonesia

Baca Juga : Perampokan Toko Emas, Terdengar 8 Kali Bunyi Tembakan

Kemudian perbuatan para terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara. Khusus Naim, majelis menilai yang bersangkutan tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang hasil perbuatannya ke KPK," kata hakim.

Diketahui dalam dakwaan, Hadi, Jumari, dan Naim disebut menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima USD96.375 atau senilai Rp1,3 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya